Minggu, 20 Februari 2011

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Apa itu BPSK ...?
BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..
Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.
Tugas-tugas utama BPSK :
  1. Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
  2. Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
  3. Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
  4. Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;
BPSK adalah Badan Penyelesaian Konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen.

Siapa Anggota BPSK ...?
BPSK beranggotakan:
- 3 orang dari unsur Pemerintah
- 3 orang dari unsur Konsumen
- 3 orang dai unsur Pelaku Usaha

Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi :
-Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
-kronologis kejadian
-bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-Foto copy KTP pengadu.

Bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK ...?
BPSK hanya menangani kasus PERDATA saja yang umumnya bersifat ganti rugi
langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha.
Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara :
1. KONSILIASI
2. MEDIASI
3. ARBITRASE.

Bagaimana Keputusan BPSK ...?
Keputusan BPSK bersifat FINAL dan MENGIKAT atau dengan kata lain wajib dan
harus dipatuhi oleh Para Pihak yang bersengketa.

Prinsip BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip BPSK melakukan penyelesaian sengketa adalah:
- Mengutamakan Musyawarah
- Cepat
- Murah
- Adil

Dimanakah alamat BPSK di Yogyakarta....?
Kota Yogyakarta : Jalan Kusumanegara no.9 Yogyakarta, Telp (0274) 514907
(0274) 540786 (0274) 7470354 (0274) 564774

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kesediannya mengisi komentar pada tulisan-tolisan yang kami posting.